Langsung ke konten
Wisata

LMDH Curhat Soal Proses PKS Berbelit, Kajari Batu Buka Layanan Konsultasi Hukum Gratis

3 menit baca
84x dilihat
AD 728x90 — Landscape
Bagikan:
LMDH Curhat Soal Proses PKS Berbelit, Kajari Batu Buka Layanan Konsultasi Hukum Gratis
MALANG, Jenterarakyat.com - Di balik seremoni penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Perhutani KPH Malang dan Kejaksaan Negeri Kota Batu, terbersit keresahan dari masyarakat desa hutan. Ratusan perwakilan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LM...

MALANG, Jenterarakyat.com - Di balik seremoni penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Perhutani KPH Malang dan Kejaksaan Negeri Kota Batu, terbersit keresahan dari masyarakat desa hutan. Ratusan perwakilan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) yang hadir dalam acara sosialisasi di Burning Bar, Kota Batu, Senin (13/7/2026), justru memanfaatkan momen untuk menyampaikan sejumlah keluhan yang selama ini mengganjal.

LMDH Songokerto: Taat Hukum Tapi Takut

Baca Juga
104 Ribu Agen BRILink di Malang, Arie Wibowo: Akses Perbankan Makin Dekat dengan Masyarakat

104 Ribu Agen BRILink di Malang, Arie Wibowo: Akses Perbankan Makin Dekat dengan Masyarakat

Iklan

Perwakilan LMDH Songokerto menjadi salah satu yang pertama menyuarakan aspirasi. "Kami mau taat hukum, tapi juga takut," ujarnya dengan nada datar namun sarat makna.

Ia menjelaskan bahwa selama ini LMDH menghadapi persoalan dasar hukum yang ambigu, terutama terkait batas wilayah. "Kelurahan mengacu pada satu aturan, Perhutani mengacu pada aturan lain. Ini sering bertolak belakang. Kami jadi ngambang, mau bergerak tapi tidak punya dasar yang kuat," keluhnya.

Baca Juga
BRI Region 13 Malang Gandeng 25 Kantor Cabang, Salurkan Rp22,3 Miliar untuk Masyarakat

BRI Region 13 Malang Gandeng 25 Kantor Cabang, Salurkan Rp22,3 Miliar untuk Masyarakat

Iklan

Perjanjian kerjasama yang sudah diajukan selama 8 bulan belum juga terealisasi. "Kami sudah mengoptimalkan lembaga, tapi tanpa dasar legalitas yang jelas, kami tidak bisa bergerak ke mana-mana," tandasnya.

LMDH Wonosupo: Proses PKS Terlalu Lama

Senada dengan Songokerto, perwakilan LMDH Wonosupo juga menyoroti lamanya proses perizinan. "Kalau proses PKS itu bisa secepatnya, jangan terlalu larut. Kemarin PKS sampai 8 bulan, itu terlalu lama," ujarnya tegas.

Baca Juga
YBM BRILiaN SBO Malang Berdayakan Buruh Tani Lewat Zakat Produktif, Mustahik Panen Lebih dari 5 Ton Melon

YBM BRILiaN SBO Malang Berdayakan Buruh Tani Lewat Zakat Produktif, Mustahik Panen Lebih dari 5 Ton Melon

Iklan

Ia mengaku masyarakat sebenarnya ingin berkontribusi dan taat pada aturan. "Kami sudah siap, itung-itungannya seperti apa, kontribusi nominalnya berapa. Kami tidak mau ada pelanggaran," katanya.

Namun tanpa kejelasan legalitas dan proses yang cepat, kontribusi masyarakat tidak bisa direalisasikan. "Selama itung-itungan belum jelas, kami tidak bisa memberikan apa-apa," keluhnya.

LMDH Oro-Oro Ombo: Paket Wisata dan Produk UMKM

Sementara itu, perwakilan LMDH Oro-Oro Ombo mengangkat persoalan teknis. Mereka menanyakan aspek hukum paket wisata yang menggabungkan tiket masuk dengan produk UMKM. "Tiket Rp10.000, ada minuman Rp5.000, total Rp15.000. Apakah ini diperbolehkan secara hukum?" tanyanya.

Kajari Batu: Konsultasi Hukum Gratis Tersedia

Menanggapi berbagai keluhan, Kajari Batu Arya Wicaksana memberikan respons positif. Ia membuka lebar layanan konsultasi hukum gratis bagi masyarakat, termasuk LMDH, melalui nomor WhatsApp.

"Kami memiliki layanan konsultasi hukum yang bisa diakses siapa pun. Tidak ada biaya, gratis. Ini bisa dijadikan second opinion," jelas Arya.

Ia juga menegaskan bahwa jasa pengacara negara siap memberikan pendampingan preventif dan solutif. "Jika ada ketidakjelasan, segera ajukan permohonan pendampingan hukum kepada kami. Negara siap memberikan langkah untuk optimalisasi," tegasnya.

Administratur KPH Malang: Komitmen Pengelolaan Lestari

Administratur KPH Malang Kelik Djatmiko dalam sambutannya menegaskan komitmen Perhutani pada pengelolaan hutan lestari. Ia mengungkapkan bahwa Perhutani baru saja menjalani audit eksternal dan dinyatakan lulus dari aspek sosial, produksi, dan lingkungan.

"Kami berkomitmen mengembangkan pengelolaan hutan yang lebih baik. Tujuannya sederhana: pengelolaan lestari, masyarakat sejahtera," ujar Kelik.

Harapan ke Depan

Penandatanganan PKS ini diharapkan menjadi awal sinergi yang kuat antara Perhutani sebagai BUMN, Kejaksaan sebagai aparat penegak hukum, dan masyarakat sebagai mitra pengelola hutan. Dengan pendampingan hukum yang profesional, diharapkan pengelolaan hutan dapat berjalan lebih transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

"Kami berharap pertemuan kali ini membawa berkah bagi kita semua," pungkas Kelik mengakhiri sambutannya.

( Hari Wicaksono )

AD 728x90 — Landscape

Artikel Terkait


AD 300x250 Portrait
AD 300x250 Portrait

Aktifkan Notifikasi

Dapatkan update berita terbaru langsung di browser Anda.